"Hadits Shahih adalah Madzhab-ku" (Imam As-Syafi'i)

"Hadits Shahih adalah Madzhab-ku" (Imam As-Syafi'i)

Manhaj Tarjih Muhammadiyah


Manhaj Tarjih Muhammadiyah


Muhammadiyah mendefinisikan dirinya sebagai “Gerakan Islam, dakwah amar makruf nahi munkar dan tajdid, bersumber kepada al-Quran dan as-Sunnah, [serta] berasas Islam.” Dalam melaksanakan pengkajian dan penafsiran ajaran agama tentu ada prinsip dan metode tertentu yang dipegangi. Prinsip dan metode tersebut di lingkungan Muhammadiyah disebut Manhaj Tarjih.

secara harfiah Manhaj Tarjih berarti cara melakukan tarjih. Manhaj Tarjih berasal dari dua suku kata. “Manhaj” artinya metode, “tarjih” artinya kegiatan ijtihad dalam Muhammadiyah.

Istilah “tarjih” sebenarnya berasal dari disiplin ilmu usul fikih. yang berarti melakukan penilaian terhadap suatu dalil syar’i yang secara zahir tampak bertentangan untuk menentukan mana yang lebih kuat. Kemudian mengalami pergeseran sehingga “tarjih” tidak lagi hanya diartikan kegiatan sekadar kuat-menguatkan suatu dalil atau pilih-memilih di antara pendapat yang sudah ada, melainkan telah identik dengan ijtihad itu sendiri.

“Karena itu, Manhaj Tarjih berarti suatu sistem yang memuat seperangkat wawasan (semangat atau perpekstif), sumber, pendekatan dan prosedur-prosedur teknis (metode) tertentu yang menjadi pegangan dalam kegiatan ketarjihan,”

Dalam Muhammadiyah Tarjih diartikan sebagai setiap aktivitas intelektual untuk merespons permasalahan sosial dan kemanusiaan dari sudut pandang agama Islam. Dari situ tampak bahwa bertarjih artinya sama atau hampir sama dengan melakukan ijtihad mengenai suatu permasalahan dilihat dari perspektif Islam.

Dalam banyak kasus, kegiatan ketarjihan banyak dilalui dengan aktivitas ijtihad terhadap persoalan-persoalan baru yang belum direspons oleh fukaha masa lalu dan belum ditemukan jawabannya dalam kitab-kitab fikih lama. Meski demikian, tarjih itu tidak dilakukan secara serampangan, melainkan berdasarkan kepada asas-asas dan prinsip-prinsip tertentu. Kumpulan prinsip-prinsip dan metode-metode yang melandasi kegiatan tarjih itu dinamakan manhaj tarjih (metodologi tarjih).

Ormas Islam lain juga memiliki lembaga fatwa yang lengkap dengan metodologi hukum sebagaimana Majelis Tarjih dengan Manhaj Tarjih. Di dalam tubuh Nahdlatul Ulama (NU) ada Bahsul Masail dengan Sistem Pengambilan Keputusan Hukum, Majelis Ulama Indonesia (MUI) ada Komisi Fatwa dengan Pedoman Penetapan Fatwa, dan Persatuan Islam (PERSIS) ada Dewan Hisbah dengan Thuruq al-Istinbath.

Tiga produk utama Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah adalah Putusan Tarjih, Fatwa Tarjih, dan Wacana Tarjih.

1. Putusan Tarjih:

Definisi:
Putusan Tarjih adalah hasil musyawarah para ulama Muhammadiyah dalam forum Munas Tarjih, yang membahas dan menetapkan panduan keagamaan untuk warga Muhammadiyah dan umat Islam secara umum.

Contoh:
Himpunan Putusan Tarjih (HPT) yang berisi kumpulan putusan-putusan resmi Majelis Tarjih, seperti putusan tentang penggunaan kalender Hijriah Global.

Fungsi:
Memberikan pedoman resmi dan mengikat dalam berbagai aspek kehidupan keagamaan.

2. Fatwa Tarjih:

Definisi:
Fatwa Tarjih adalah jawaban atas pertanyaan-pertanyaan keagamaan yang diajukan kepada Majelis Tarjih, yang memberikan panduan praktis dalam menghadapi masalah-masalah kontemporer.

Contoh:
Fatwa tentang hukum donor darah antara muslim dan non-muslim, atau fatwa tentang hukum oral seks dan onani dengan tangan istri, menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah.

Fungsi:
Memberikan panduan hukum yang bersifat tidak mengikat, tetapi menjadi acuan dalam pengambilan keputusan.

3. Wacana Tarjih:

Definisi:
Wacana Tarjih adalah forum pemikiran dan gagasan baru dalam bidang keagamaan, yang bertujuan untuk mendorong pengembangan dan adaptasi ajaran Islam yang relevan dengan tuntutan zaman.

Contoh:
Pemikiran tentang Fikih Air, Fikih Kebencanaan, atau Fikih Perlindungan Anak, menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah.

Fungsi:
Menjadi wadah untuk eksplorasi pemikiran dan pengembangan ajaran Islam yang progresif dan kontekstual.


Label