"Hadits Shahih adalah Madzhab-ku" (Imam As-Syafi'i)

"Hadits Shahih adalah Madzhab-ku" (Imam As-Syafi'i)

Cara Berwudhu Rosulullah Shallallaahu 'alaihi Wasallam (Bagian Dua)

Cara Berwudhu Rosulullah Sallallahu 'alaihi Wasallam, (Sambungan bag. Satu) :

Cara Berwudhu Rosulullah

Cara Berwudhu Rosulullah Sallallahu 'alaihi Wasallam 

( BAGIAN DUA)
Oleh :
ARIS ALFIAN RISWANDI
Cilawang,  Desember 2014

KELIMA : Membasuh Seluruh Wajah sebanyak 3 (tiga) kali

Firman Allah ‘azza wa jalla dalam Al-qur'an :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ.....

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajahmu (QS Al Maidah [5] : 6).

Dalam membasuh wajah, seperti yang telah dsebutkan dalam hadits dari Humron (Maula 'Utsman) bahwa Rosulullah Shalallaahu 'a laihi Wasallam membasuhnya sebanyak tiga kali basuhan.
Imam Syafi'i Rohimahullah dalam kitab Al-Umm mengatakan "Adalah masuk akal jika luas wajah dimulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala hingga kedua telinga, dua tempat tumbuhnya jenggot, dan dagu"...."Apabila jenggot seseorang telah tumbuh dan tidak begitu lebat sehingga tidak menutupi wajah, maka dia wajib membasuh wajahnya sebagaimana sebelum tumbuh. Apabila jenggot itu banyak hingga menutupi tempat tumbuhnya di wajah, maka langkah yang paling antisipatif adalah membasuh semua jenggot".
KEENAM : Membasuh kedua tangan hingga siku sebanyak 3 (tiga) kali

Firman Allah ‘azza wa jalla dalam Al-qur'an :

.....إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ....

“Apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan kedua tanganmu sampai dengan siku”. (QS Al Maidah [5] : 6).
Imam Syafi’i Rohimahullah berkata : aku tidak mengetahui hal yang menyelisihi bahwa siku termasuk yang harus dibasuh, seolah mereka berpendapat "MAKA BASUHLAH WAJAH KALIAN DAN KEDUA TANGAN KALIAN SAMPAI ENGKAU MEMBASUH SIKU."
Selain itu, Rosulullah Shalallaahu 'a laihi Wasallam telah mencontohkan kepada kita, agar senantiasa mendahulukan anggota wudhu yang kanan daripada anggota wudhu yang kiri. sebagaimana sabdanya:

ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْمَرْفِقِ ثَلاَثًا ، ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُسْرَى إِلَى الْمَرْفِقِ ثَلاَثًا
Artinya :
Kemudian beliau membasuh tangan kanannya sampai siku sebanyak tiga kali, kemudian membasuh tangan kirinya sampai siku sebanyak tiga kali (HR. Bukhori no. 1832 dan Muslim no. 226)

Dalam Hadits lain disebutkan :

....كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَيُحِبُّ التَّيَمُّنَ فِى طُهُورِهِ إِذَا تَطَهَّرَ ....

“Adalah kebiasaan Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam sangat menyukai mendahulukan yang kanan dalam thoharoh (berwudhu)". (HR. Bukhori dan Muslim) 

Dalam membasuh kedua tangan dan kaki, disyari'atkan pula, menyela-nyela jari jemari tangan dan kaki, berdasarkan sabda beliau :

أَسْبِغِ الْوُضُوْءَ، وَخَلِّلْ بَيْنَ اْلأَصَابِعِ، وَبَالِغْ فِي اْلاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ صَائِمًا.

"Sempurnakanlah wudhu, sela-selai jari-jemari, dan hiruplah air ke dalam hidung dengan kuat, kecuali jika engkau sedang berpuasa." (HR.Abu daud dan At-Tirmidzi)


KETUJUH : Menyapu Seluruh Kepala dan Kedua Telinga Satu Kali

Allah ‘azza wa jalla berfirman :
...وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ...
“Dan sapulah kepalamu”. (QS Al Maidah [5] : 6).

Jumhur Ulama sepakat bahwa ayat ini menunjukkan akan wajibnya menyapu kepala dalam wudhu. Hanya saja mereka berbeda pendapat dalam hal batasan mengusap. Ulama Malikiyah dan Hanabilah sepakat bahwa WAJIB mengusap semua bagian kepala sebagai bentuk hati-hati. Hal ini juga merupakan pendapat Imam Al Bukhori dan Imam Muslim Rohimahullahu 'Anhuma berdasarkan Hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam :

...ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ بِيَدَيْهِ ، فَأَقْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ ، بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ،
حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ ، ثُمَّ رَدَّهُمَا إِلَى الْمَكَانِ الَّذِى بَدَأَ مِنْهُ...

.... Kemudian beliau mengusap kepala dengan kedua tangannya -dengan cara- menyapunya ke depan dan ke belakang. Beliau memulainya dari bagian depan kepalanya lalu menariknya hingga ke tengkuknya kemudian mengembalikannya lagi ke bagian depan kepalanya.... (HR. Bukhori no. 185, Muslim 235)

sementara Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa yang diwajibkan adalah mengusap sebagian kepala sekalipun sehelai rambut. adapun Ulama Hanafiyah mewajibkan mengusap seperempat bagian kepala.  

Sedangkan dalil bahwa menyapu kedua telinga termasuk dalam menyapu kepala adalah sabda Nabi Shalallaahu 'alaihi Wasallam
 الأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ

“Kedua telinga merupakan bagian dari kepala”(HR. Abu Dawud , At Trmidzi, Ibnu Majah)


Lalu cara menyapu kedua telinga adalah sebagaimana Hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,


 ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ وَأُذُنَيْهِ بَاطِنِهِمَا بِالسَّبَّاحَتَيْنِ وَظَاهِرِهِمَا بِإِبْهَامَيْهِ 

“Kemudian beliau menyapu kedua telinga sisi dalamnya dengan dua telunjuknya dan sisi luarnya dengan kedua jempolnya” (HR. An Nasa’i)

Berkenaan dengan cara mengusap kepala dan kedua telinga dengan air, perempuan memiliki cara yang sama seperti cara untuk laki-laki, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam An-Nawawi Rohimahullah, yang senada dengan pendapat Imam Syafi’i Rohimahullah sendiri dan dinukil oleh Imam Al-Bukhori Rohimahullah dalam kitab shohihnya.

Adapun mengenai Menyapu Seluruh Kepala dan Kedua Telinga satu kali, Imam Al-bukhori Rohimahullah dalam Kitab Shahihnya membuat satu bab tersendiri dengan Judul "Membasuh Kepala Satu Kali". Beliau meriwayatkan hadits dari Amru bin Yahya.

....ثم أدخل يده فى الاناء فمسح برأسه فأقبل بيديه الى وأدبر بهما .....
..... حدثنا وهيب قال : مسح رأسه مرة  

Kemudian memasukan tangannya kedalam bejana dan menyapu kepalanya seraya mengarahkan tangannya ke depan dan ke belakang ........ Telah menceritakan kepada kami Wuhaib, ia berkata : Beliau (Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam)  Menyapu kepalanya satu kali. (Fathul Baari- HR.Bukhori no. 192)

Dalam Hadits 'Ali bin Abitholib, dari jalan periwayatan Abu ‘Awaanah dari Kholid bin ‘Alqamah dari Abdu Khoirin dikatakan :

عَن عَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ـ في صِفَةِ وُضُوءِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ـ 
قَالَ: وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ وَاحِدَةً.

Dari 'Ali Radhiyallahu ‘anhu -tentang cara wudhu Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam,- beliau berkata: Beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya sekali. (HR.Abu Dawud dan At-Tirmidzi)

At-Tirmidzi rahimahullah berkata:

حَدِيثُ عَلِيٍّ أَحْسَنُ شَيْءٍ فِي هَذَا الْبَابِ وَأَصَحُّ. ؛ لأَنَّهُ قَدْ رُوِيَ مِنْ غَيْرِ وَجْهٍ عَنْ عَلِيٍّ رِضْوَانُ اللهِ عَلَيْهِ

Hadits Ali adalah yang terbaik dalam bab permasalahan ini dan lebih shahih; karena telah diriwayatkan lebih dari satu jalan dari Ali radhiyallahu ‘anhu (Sunan at-Tirmidzi 1/64)

KEDELAPAN : Membasuh Kedua Kaki serta Mata Kaki 3 (tiga) kali

Allah ‘azza wa jalla berfirman :
......وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
......"Dan (basuhlah) kedua kaki kalian kedua mata kaki”.(QS Al Maidah [5] : 6).

Dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam disebutkan :

....ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْكَعْبَيْنِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، ثُمَّ غَسَلَ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ.

...Kemudian beliau mencuci kaki kanan sampai ke mata kaki sebanyak 3 (tiga) kali, lalu kaki kiri seperti itu juga (HR. Muslim no:226. Bukhari no:159, An-Nawawi 460-463)

Dalam hadits lain disebutkan :

إِذَا تَوَضَّأَ دَلَكَ أَصَابِعَ رِجْلَيْهِ بِخِنْصَرِهِ

"Jika beliau shallallahu ‘alaihi was sallam berwudhu, beliau menggosok jari-jari kedua kakinya dengan jari kelingkingnya" (HR. Tirmidzi no. 40, Abu Dawud no. 148)

Al-hafidz Ibnu Hajar Al-Asqolani dalam Fathul Baari, menukil hadits Imam Al-bukhori Rohimahullah yang diriwayatkan dari Abdulloh bin Amru, ia berkata :

....نتوضأ ونمسح على ارجلنا فنادى بأعلى صوته ويل للأعقاب من النآر مرتين أوثالثا. 

... Saat itu kami berwudhu seraya menyapu kaki-kaki kami, Maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berseru dengan suara keras, "Wail bagi tumit-tumit dari api neraka", ia mengatakannya dua atau tiga kali. (HR. Bukhori - Fathul baari no,163)

Hadist diatas merupakan teguran keras dari nabi, kepada orang-orang yang menyapu kedua kaki pada saat wudhu. adapun tatacara membasuh kedua kaki, sama halnya dengan membasuh kedua tangan, yakni dengan mendahulukan kaki kanan serta menyela-nyela jari kaki. 

KESEMBILAN : Muwalah/Berurutan

Yakni, dalam berwudhu disyari'atkan untuk mengerjakannya secara berurutan sesuai dengan yang dicontohkan oleh rosulullah sallallahu 'alaihi wasallam

KESEPULUH : Berdo’a Setelah Selesai Wudhu

Berdasarkan sabda beliau Shallallahu 'alaihi wasallam : "Tidaklah seorang di antara kalian berwudhu, lalu menyempurnakan wudhunya, kemudian berdo’a:

أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.

"(Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak diibadahi kecuali Allah. Tidak ada satupun sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya.)" Melainkan dibukakan baginya delapan pintu Surga. Dia memasukinya dari arah mana saja yang ia kehendaki." (HR.Muslim)

At-Tirmidzi menambahkan:

اَللّهُمَّ اجْعَلْنِيْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ.

"Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat. Dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bersuci." (HR.Tirmidzi)

Label