Manhaj Tarjih Muhammadiyah bag. 2
Cakupan, Produk, Kelebihan & kelemahan serta sinergitas dengan Majelis Tabligh
Manhaj Tarjih ini menjadi kerangka metodologis bagi ulama-ulama Muhammadiyah dalam melakukan ijtihad dan mengeluarkan fatwa keagamaan, baik yang bersifat normatif maupun yang responsif terhadap permasalahan kontemporer.
Secara lebih komprehensif, Manhaj Tarjih mencakup seperangkat:
Wawasan (Spirit/Perspektif): Meliputi toleransi, keterbukaan, dan wasathiyyah (moderasi), serta semangat tajdid (pembaruan) dalam beragama. Putusan tarjih tidak mengklaim kebenaran mutlak dan terbuka terhadap kritik konstruktif.
Sumber: Utama adalah Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah (hadis yang maqbulah). Hadis dipahami secara komprehensif dan integralistik. Dalam masalah akidah, hanya digunakan dalil-dalil atau hadis mutawatir.
Pendekatan: Muhammadiyah menggunakan tiga pendekatan utama yang saling melengkapi dan bersifat sirkular:
Bayani: Pendekatan yang mendasarkan pada teks-teks Al-Qur'an dan As-Sunnah. Akal berfungsi sebagai alat pembenar dan penjelas teks.
Burhani: Pendekatan yang menggunakan akal, ilmu pengetahuan, dan penalaran logis dalam memahami dan merespons permasalahan.
Irfani: Pendekatan yang melibatkan pengalaman spiritual dan kepekaan terhadap masalah kemanusiaan dan pengembangan peradaban, yang dijiwai oleh fitrah ilahiyah.
Prosedur Teknis (Metode): Dalam menghadapi dalil-dalil yang tampak bertentangan (ta'arudl al-adillah), Majelis Tarjih mengutamakan kompromi (al-jam'u wa at-taufiq) terlebih dahulu, kemudian baru melakukan tarjih (memilih yang lebih kuat), nasakh (jika ada dalil yang menghapus hukum sebelumnya), atau tawaqquf (menghentikan penelitian jika tidak ditemukan solusi). Muhammadiyah tidak mengikatkan diri pada satu mazhab tertentu, namun dapat mempertimbangkan pendapat mazhab sebagai bahan kajian.
Manhaj Tarjih ini menjadi kerangka metodologis bagi ulama-ulama Muhammadiyah dalam melakukan ijtihad dan mengeluarkan fatwa keagamaan, baik yang bersifat normatif maupun yang responsif terhadap permasalahan kontemporer.
Produk Tarjih Muhammadiyah
Produk Tarjih adalah hasil dari kegiatan ketarjihan yang dilakukan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid. Secara umum, produk tarjih Muhammadiyah terbagi menjadi tiga bentuk:
Putusan Tarjih: Ini adalah keputusan resmi Majelis Tarjih yang menjadi pedoman bagi warga Muhammadiyah dalam masalah akidah, ibadah, akhlak, dan muamalah duniawiyah. Putusan ini mengikat secara organisasi. Contoh:
Himpunan Putusan Tarjih (HPT): Ini adalah kitab induk yang berisi berbagai keputusan tarjih dari waktu ke waktu, mencakup berbagai aspek kehidupan beragama, seperti tata cara shalat, puasa, zakat, haji, pernikahan, dan lain-lain.
Penetapan awal bulan Hijriah (Ramadan, Syawal, Zulhijah) dengan metode hisab hakiki wujudul hilal: Ini adalah salah satu produk tarjih yang paling dikenal dan membedakan Muhammadiyah dari sebagian ormas Islam lain di Indonesia yang menggunakan metode rukyat.
Tata Cara Shalat Tarawih 11 rakaat: Ini merupakan salah satu putusan yang populer di kalangan warga Muhammadiyah.
Fatwa Tarjih: Fatwa adalah jawaban Majelis Tarjih atas pertanyaan atau permasalahan keagamaan yang diajukan oleh perseorangan, lembaga, atau pimpinan persyarikatan. Fatwa ini biasanya lebih spesifik dan responsif terhadap isu-isu aktual. Contoh:
Fatwa tentang hukum-hukum terkait ibadah haji kontemporer: Misalnya, fatwa tentang haji dengan visa non-haji, murur di Muzdalifah, dan tanazul di Mina.
Fatwa tentang penggunaan parfum beralkohol.
Fatwa tentang hukum oral sex dan onani dengan tangan istri.
Fatwa tentang status nasab dan tanggung jawab anak hasil zina.
Fatwa tentang hukum mengucapkan selamat hari raya agama lain.
Wacana Tarjih: Ini adalah hasil kajian atau pemikiran awal Majelis Tarjih yang belum menjadi putusan atau fatwa resmi, namun menjadi bahan diskusi dan pengembangan pemikiran keagamaan di Muhammadiyah. Wacana tarjih mendorong pemikiran inovatif dan adaptasi keagamaan. Contoh:
Risalah Akhlak Islami Filosofis: Dokumen ini menunjukkan pendekatan moderat Muhammadiyah dalam pemikiran hukum Islam dan etika.
Konsep Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT): Sebuah gagasan besar untuk menyatukan penetapan tanggal-tanggal penting Islam secara global.
Kelebihan dan Kelemahan Manhaj Tarjih Muhammadiyah
Kelebihan:
Purifikasi dan Dinamisasi: Manhaj Tarjih berupaya melakukan pemurnian ajaran Islam (kembali kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah) sekaligus mendinamisasikan kehidupan masyarakat dengan semangat kreatif dan inovatif sesuai tuntutan zaman, terutama dalam bidang muamalah duniawiyah.
Keterbukaan dan Toleransi: Putusan tarjih tidak mengklaim kebenaran mutlak dan bersifat terbuka terhadap pandangan lain serta menerima kritik konstruktif, asalkan didasarkan pada dalil dan argumentasi yang lebih kuat. Ini menunjukkan wawasan wasathiyah (moderasi) dalam beragama.
Rasional dan Ilmiah: Penggunaan pendekatan burhani dan irfani menunjukkan bahwa Manhaj Tarjih tidak hanya terpaku pada teks, tetapi juga mempertimbangkan akal, ilmu pengetahuan, dan konteks sosial.
Konsistensi dan Keseragaman: Dengan adanya Manhaj Tarjih, Muhammadiyah memiliki pedoman yang jelas dan konsisten dalam menetapkan hukum dan fatwa, sehingga mengurangi perbedaan pendapat di internal organisasi dan menjaga persatuan warga.
Responsif terhadap Problematika Kontemporer: Majelis Tarjih berupaya aktif merespons berbagai persoalan baru yang muncul di masyarakat, baik dalam konteks keumatan maupun kemanusiaan universal.
Memperkuat Jaringan Sosial: Konsistensi dalam berorganisasi melalui produk Tarjih memperkuat persatuan dan kesatuan internal Muhammadiyah, yang penting untuk membangun peradaban Islam yang berkeadaban.
Kelemahan (Beberapa kritik atau tantangan):
Kurangnya Pemahaman Menyeluruh: Tidak semua warga atau bahkan pimpinan Muhammadiyah memahami Manhaj Tarjih secara mendalam, sehingga terkadang muncul kritik atau perbedaan pandangan yang didasari kurangnya rujukan pada metodologi yang ada.
Interpretasi yang Beragam: Meskipun ada metodologi, interpretasi terhadap dalil dan penerapannya dalam kasus tertentu bisa tetap menimbulkan variasi atau dinamika dalam pandangan di kalangan internal, meskipun pada akhirnya harus tunduk pada putusan organisasi.
Penerimaan di Luar Muhammadiyah: Beberapa produk Tarjih, seperti metode hisab dalam penetapan awal bulan, terkadang belum sepenuhnya diterima oleh sebagian kelompok Muslim di luar Muhammadiyah, yang menyebabkan perbedaan dalam pelaksanaan hari raya.
Tantangan Isu Baru yang Kompleks: Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat pesat menimbulkan berbagai isu baru yang sangat kompleks, yang memerlukan kajian mendalam dan berkelanjutan, sehingga Majelis Tarjih dituntut untuk selalu adaptif dan proaktif.
Hubungan dengan Majelis Tabligh
Majelis Tarjih dan Tajdid serta Majelis Tabligh adalah dua majelis penting dalam struktur organisasi Muhammadiyah yang memiliki hubungan erat dan saling melengkapi dalam menjalankan misi dakwah.
Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) memiliki tugas utama dalam bidang pemikiran keagamaan, yaitu merumuskan, menelaah, dan menetapkan hukum-hukum Islam berdasarkan Manhaj Tarjih. MTT berfungsi sebagai lembaga ijtihad dan fatwa di Muhammadiyah. Produk-produk yang dihasilkan oleh MTT (Putusan Tarjih, Fatwa Tarjih, Wacana Tarjih) adalah panduan normatif bagi seluruh warga Muhammadiyah.
Majelis Tabligh memiliki tugas utama dalam bidang dakwah dan penyebaran ajaran Islam. Majelis Tabligh bertanggung jawab untuk menyampaikan, menjelaskan, dan mengimplementasikan hasil-hasil dari Majelis Tarjih dan Tajdid kepada masyarakat luas, baik internal Muhammadiyah maupun umat Islam secara umum. Majelis Tabligh adalah "corong" atau "pelaksana" dari pemikiran keagamaan yang telah dirumuskan oleh Majelis Tarjih.
Hubungan Sinergis:
Tarjih sebagai Sumber Materi Dakwah: Produk-produk Tarjih (putusan dan fatwa) menjadi materi dasar yang sahih dan teruji secara ilmiah untuk disampaikan oleh para mubaligh dan mubalighah di bawah naungan Majelis Tabligh. Ini memastikan bahwa dakwah Muhammadiyah memiliki landasan hukum yang kuat dan konsisten.
Tabligh sebagai Ujung Tombak Sosialisasi: Majelis Tabligh berperan penting dalam menyosialisasikan dan menyebarluaskan pemahaman tentang Manhaj Tarjih dan produk-produknya kepada warga Muhammadiyah dan masyarakat. Melalui ceramah, pengajian, seminar, media massa, dan kegiatan dakwah lainnya, Majelis Tabligh memastikan bahwa ajaran Islam yang berdasarkan putusan Tarjih dapat dipahami dan diamalkan.
Umpan Balik (Feedback): Majelis Tabligh seringkali menjadi garda terdepan yang berhadapan langsung dengan problematika dan pertanyaan keagamaan di masyarakat. Pertanyaan-pertanyaan atau isu-isu baru yang muncul di lapangan dapat disampaikan kepada Majelis Tarjih untuk dikaji lebih lanjut dan menghasilkan fatwa atau putusan baru. Ini menunjukkan hubungan dua arah yang dinamis.
Keselarasan Pemahaman: Adanya pemahaman yang utuh tentang Manhaj Tarjih di kalangan pimpinan Majelis Tabligh sangat penting agar pesan dakwah yang disampaikan selaras dengan kerangka metodologis Muhammadiyah. Daurah ilmiah dan pelatihan bersama sering diadakan untuk meneguhkan pemahaman ini.
Singkatnya, Majelis Tarjih adalah "dapur" pemikiran keagamaan, sedangkan Majelis Tabligh adalah "juru masak" yang menyajikan hasil pemikiran tersebut kepada umat, memastikan ajaran Islam yang berkemajuan dapat dipahami dan diamalkan secara luas.