"Hadits Shahih adalah Madzhab-ku" (Imam As-Syafi'i)

"Hadits Shahih adalah Madzhab-ku" (Imam As-Syafi'i)
Ketentuan tentang Fidyah dalam Puasa Ramadhan

Ketentuan tentang Fidyah dalam Puasa Ramadhan

 Ketentuan tentang Fidyah dalam Puasa Ramadhan

1️⃣ Definisi Fidyah

Fidyah (الفدية) secara fikih adalah kompensasi berupa pemberian makanan kepada fakir/miskin sebagai pengganti puasa yang tidak mampu dilaksanakan dalam kondisi tertentu.

Dalil asalnya adalah firman Allah:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Ayat ini turun pada awal pensyariatan puasa, lalu hukumnya dinasakh bagi orang yang mampu. Namun, menurut tafsir Ibnu Abbas, ayat ini tetap berlaku bagi orang tua renta yang tidak mampu berpuasa.

Tahap Awal Pensyariatan Puasa

Pada awal diwajibkannya puasa Ramadhan (tahun 2 H), umat Islam diberi pilihan (takhyir):

  • Boleh berpuasa
  • Atau tidak berpuasa dan membayar fidyah (memberi makan satu miskin per hari)

Ini ditegaskan dalam tafsir sahabat Abdullah bin Abbas:

كانت رخصة للشيخ الكبير والمرأة الكبيرة وهما يطيقان الصوم أن يفطرا ويطعما مكان كل يوم مسكينا
“Itu adalah keringanan bagi orang tua laki-laki dan perempuan, keduanya mampu berpuasa namun berat, maka boleh berbuka dan memberi makan seorang miskin setiap hari.”

Riwayat ini terdapat dalam Shahih al-Bukhari secara mu‘allaq dan disambung oleh selainnya.

🔎 Artinya:
Di fase awal, jika seseorang sanggup tetapi berat, ia boleh memilih fidyah.


Kemudian Turun Ayat yang Menghapus Opsi Itu

Allah berfirman setelahnya:

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
“Barang siapa di antara kalian menyaksikan bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Mayoritas ulama tafsir seperti:

  • Al-Tabari
  • Ibn Kathir
  • Al-Qurtubi

menjelaskan bahwa ayat 185 ini menasakh (menghapus) pilihan fidyah bagi orang yang mampu.

Sejak itu, hukum menjadi:

✔ Jika mampu → wajib puasa
✔ Tidak boleh memilih fidyah sebagai pengganti


2️⃣ Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?

A. Orang Tua Renta

Orang yang sudah sangat tua dan tidak mampu lagi berpuasa serta tidak ada harapan sembuh.

➡ Tidak wajib qadha
➡ Wajib fidyah setiap hari yang ditinggalkan

Pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Anas bin Malik.


B. Orang Sakit Kronis

Penyakit permanen yang menurut medis kecil kemungkinan sembuh.

➡ Tidak wajib qadha
➡ Wajib fidyah

Ini pendapat jumhur (Maliki, Syafi’i, Hanbali).


C. Wanita Hamil dan Menyusui

Ada perbedaan pendapat:

  1. Jika khawatir pada diri sendiri → qadha saja

  2. Jika khawatir pada anak → qadha + fidyah (menurut sebagian sahabat seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Umar)

Mazhab Syafi’i dan Hanbali mengambil pendapat kedua.


3️⃣ Bentuk dan Kadar Fidyah

🔹 Bentuknya

Memberi makan fakir/miskin.

Boleh dalam bentuk:

  • Bahan makanan pokok (beras, gandum, dll.)

  • Makanan siap saji

🔹 Kadarnya

Mayoritas ulama:
1 mud (± 0,6–0,75 kg makanan pokok) per hari

Mazhab Hanafi:
½ sha’ (± 1,5 kg gandum)

Di Indonesia umumnya dibayarkan setara ± 0,75 kg beras per hari.


4️⃣ Waktu Pembayaran

  • Setiap hari selama Ramadhan
  • Dikumpulkan di akhir Ramadhan
  • Dibayarkan sekaligus sejumlah hari yang ditinggalkan


5️⃣ Tidak Boleh Diganti Uang?

Mayoritas ulama (Syafi’i, Maliki, Hanbali):
➡ Harus dalam bentuk makanan.

Mazhab Hanafi:
➡ Boleh diganti dengan nilai uang.


Jika Tidak Mampu Membayar Fidyah, Bagaimana Hukumnya?

Masalah ini dibahas dalam fiqh dengan kaidah besar:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai kemampuannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)

Dan juga:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Bertakwalah kepada Allah semampu kalian.” (QS. At-Taghabun: 16)


1️⃣ Prinsip Umum

Fidyah adalah kewajiban mālīyah (kewajiban harta). Maka ia mengikuti kemampuan finansial.

➡ Jika seseorang tidak mampu berpuasa secara permanen (tua renta atau sakit kronis), maka ia wajib fidyah.
➡ Namun jika ia juga fakir dan tidak memiliki kemampuan membayar fidyah, maka kewajiban itu gugur karena ketidakmampuan.

Ini berdasarkan kaidah:

ٱلْعَجْزُ مُسْقِطٌ لِلْوَاجِبِ

Ketidakmampuan menggugurkan kewajiban.


2️⃣ Pendapat Ulama

🔹 Mazhab Syafi’i

Jika orang tua renta tidak mampu membayar fidyah, maka:

  • Tidak ada kewajiban lain atasnya.
  • Tidak wajib qadha.
  • Tidak menjadi hutang yang harus dibayar setelah mampu (menurut pendapat yang kuat).

🔹 Mazhab Hanbali

Jika benar-benar fakir, maka gugur kewajiban fidyah darinya.

🔹 Mazhab Hanafi

Fidyah menjadi tanggungan sampai ia mampu, karena termasuk kewajiban harta. Namun jika tidak pernah mampu sampai wafat, maka tidak ada dosa.


3️⃣ Apakah Menjadi Hutang?

Ada dua pandangan:

  1. Gugur total karena tidak mampu (pendapat jumhur).
  2. Tetap menjadi tanggungan sampai mampu (sebagian ulama Hanafi).

Pendapat yang lebih kuat secara kaidah umum adalah gugur jika benar-benar tidak mampu, karena syariat tidak membebani sesuatu yang di luar kemampuan.


4️⃣ Kesimpulan Praktis

Jika seseorang:

✔ Tidak mampu puasa (tua renta/sakit kronis)
✔ Dan juga fakir tidak mampu membayar fidyah

➡ Maka ia tidak berdosa.
➡ Tidak wajib qadha.
➡ Tidak wajib fidyah sampai mampu.
➡ Jika sepanjang hidupnya tidak mampu, kewajiban tersebut gugur.


Label