Ada beberapa hal yang dianjurkan kepada Umat Muslim ketika mendampingi ataupun menyaksikan seseorang yang dalam keadaan sedang Sakarotul Maut, diantara anjuran itu adalah :
# Mentalqin (menuntun) dengan bacaan "Laa Ilaaha Illallah".
Berdasarkan Hadits dari Abu Hurairah
Radhiyallahu 'anhu, sesungguhnya Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
لَقِّنُوْا مَوْتَاكُمْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله
Tuntunlah orang yang akan mati di antara kalian dengan bacaan Laa ilaha illallah. (HR Muslim).
Berdasarkan Hadits ini, bagi orang-orang yang berada disekitar orang yang dalam keadaan Sakarotulmaut, baik ia keluarganya, saudaranya, tetamannya, ataupun tetangganya, maka dianjurkan untuk membimbing orang yang dalam keadaan sakarotulmaut tersebut, agar mengucapkan kalimah Laa Ilaaha Illallah, sehingga ucapan terakhir dalam hidupnya merupakan kalimat tauhid.
Sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Muadz bin Jabal
Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
مَنْ كَانَ آخِرُ كَلاَمِهِ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ دَخَلَ الْجَنَّةَ
Barangsiapa yang akhir perkataannya Laa ilaha illallah, dia akan masuk surga. (HR Al Bukhari).
# Berdo'a untuknya dan tidak berkata kecuali yang baik.
Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
إِذَا حَضَرْتُمْ الْمَرِيضَ أَوْ الْمَيِّتَ فَقُولُوا خَيْرًا فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ يُؤَمِّنُونَ عَلَى مَا تَقُولُونَ
Apabila kalian mendatangi orang sakit atau orang mati, maka janganlah berkata kecuali yang baik, karena sesungguhnya malaikat mengamini yang kalian ucapkan. (HR Muslim dan Baihaqi).
Tidak mengapa bagi seorang muslim untuk mendatangi orang non muslim yang dalam keadaan sakaratul maut untuk menawarkan kepadanya agama Islam, tersebut dalam hadits dari Anas
Radhiyallahu 'anhu, beliau berkata: Dahulu ada seorang budak Yahudi yang melayani Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wasallam. Ketika dia sakit, maka Rasulullah menjenguknya. Beliau duduk di dekat kepalanya. Kemudian Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
أَسْلِمْ فَنَظَرَ إِلَى أَبِيهِ وَهُوَ عِنْدَهُ فَقَالَ لَهُ أَطِعْ أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَسْلَمَ فَخَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَقُولُ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَنْقَذَهُ مِنْ النَّارِ
Masuklah ke dalam agama Islam, maka dia melihat ke arah bapaknya yang berada di sampingnya. Bapaknya berkata: “Taatilah Abul Qasim (ya'ni Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam).” Maka dia masuk Islam, kemudian Rasulullah keluar, dan Beliau berkata: “Segala puji bagi Allah Yang telah menyelamatkan dia dari neraka." (HR Al Bukhari).
TANDA-TANDA ORANG YANG TELAH MENINGGAL
Para ulama menyebutkan beberapa tanda, bahwa seseorang sudah bisa dikatakan meninggal dunia. diantaranya:
- Terhentinya nafas.
- Kedua pelipisnya melemas.
- Hidung menjadi lunak.
- Kulit wajahnya menjadi lebih panjang.
- Terpisahnya kedua telapak tangan dari kedua lengannya.
- Kedua kakinya melemas dan terpisah dari kedua mata kaki.
- Tubuh menjadi dingin.
- Tanda yang sangat jelas, yaitu adanya perubahan bau pada tubuhnya.
Tanda-tanda di atas diketahui dengan tanpa menggunakan alat apapun, adapun di zaman seperti sekarang ini, tentang kematian seseorang lebih bisa diketahui dengan alat-alat medis/kedokteran.
ANJURAN KETIKA SESEORANG MENINGGAL DUNIA
1. Disunnahkan untuk menutup kedua matanya. Karena Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wasallam menutup kedua mata Abu Salamah Radhiyallahu 'anhu ketika dia meninggal dunia. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ الرُّوحَ إِذَا قُبِضَ تَبِعَهُ الْبَصَرُ فَلاَ تَقُوْلُوْا إِلاَّ خَيْرًا فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ يُؤَمِّنُونَ عَلَى مَا تَقُولُونَ
Sesungguhnya ruh apabila telah dicabut, akan diikuti oleh pandangan mata, maka janganlah kalian berkata kecuali dengan perkataan yang baik, karena malaikat akan mengamini dari apa yang kalian ucapkan. (HR Muslim).
2. Disunnahkan melepaskan semua pakaiannya, kemudian menutup seluruh tubuhnya, Hal ini supaya tidak terbuka auratnya. Dari Aisyah
Radhiyallahu a'nha, beliau berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ تُوُفِّيَ سُجِّيَ بِبُرْدٍ حِبَرَةٍ
Dahulu ketika Rasulullah meninggal dunia ditutup tubuhnya dengan burdah habirah (pakaian selimut yang bergaris). (Muttafaqun 'alaih).
Kecuali bagi orang yang mati dalam keadaan ihram, maka kepala dan wajahnya tidak ditutup.
3. Diperbolehkan untuk mengabarkan kepada orang lain tentang berita kematiannya. Dengan tujuan untuk bersegera mengurusnya, menghadiri janazahnya dan untuk menyalatkan serta mendo’akannya.
4. Disunnahkan untuk segera menunaikan wasiatnya, karena untuk menyegerakan pahala bagi mayit. Wasiat lebih didahulukan daripada hutang, karena Allah mendahulukannya di dalam Al Qur'an.
5. Diwajibkan untuk segera dilunasi hutang-hutangnya, baik hutang kepada Allah berupa zakat, haji, nadzar, kaffarah dan lainnya. Atau hutang kepada makhluk, seperti mengembalikan amanah, pinjaman atau yang lainnya. Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ
Jiwa seorang mukmin terikat dengan hutangnya hingga dilunasi. (HR Ahmad, At Tirmidzi)
Adapun orang yang tidak meninggalkan harta yang cukup untuk melunasi hutangnya, sedangkan dia mati dalam keadaan bertekad untuk melunasi hutang tersebut, maka Allah yang akan melunasinya.
6. Diperbolehkan untuk membuka dan mencium wajah mayit. Aisyah Radhiyallahu anha berkata:
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ عُثْمَانَ بْنَ مَظْعُونٍ وَهُوَ مَيِّتٌ حَتَّى رَأَيْتُ الدُّمُوعَ تَسِيلُ
Aku melihat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam mencium Utsman bin Madh'un Radhiyallahu 'anhu , saat dia telah meninggal, hingga aku melihat Beliau mengalirkan air mata. (HR Abu Dawud dan At Tirmidzi).
Demikian pula Abu Bakar Ash Shiddiq
Radhiyallahu 'anhu, beliau mencium Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wasallam ketika beliau meninggal dunia
7. Bersegera untuk mengurus jenazahnya.
Beliau
Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
لَا يَنْبَغِي لِجِيفَةِ مُسْلِمٍ أَنْ تُحْبَسَ بَيْنَ ظَهْرَانَيْ أَهْلِهِ
Tidak pantas bagi mayat seorang muslim untuk ditahan di antara keluarganya. (HR Abu Dawud)
Karena hal ini akan mencegah mayat tersebut dari adanya perubahan di dalam tubuhnya. Imam Ahmad
rahimahullah berkata: "Kehormatan seorang muslim adalah untuk disegerakan jenazahnya." Dan tidak mengapa untuk menunggu diantara kerabatnya yang dekat apabila tidak dikhawatirkan akan terjadi perubahan dari tubuh mayit.
Hal ini dikecualikan apabila seseorang mati mendadak, maka diharuskan menunggu terlebih dahulu, karena ada kemungkinan dia hanya pingsan (mati suri). Terlebih pada zaman dahulu, ketika ilmu kedokteran belum maju seperti sekarang.
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: "Jika ada orang yang bertanya, bagaimana kita menjawab dari apa yang dikerjakan oleh para sahabat, mereka mengubur Nabi pada hari Rabu, padahal Beliau meninggal pada hari Senin? Maka jawabnya sebagai berikut: Hal ini disebabkan untuk menunjuk Khalifah setelah Beliau. Karena Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai pemimpin yang pertama telah meninggal dunia, maka kita tidak mengubur Beliau hingga ada Khalifah sesudahnya. Hal ini yang mendorong mereka untuk menentukan Khalifah. Dan ketika Abu Bakar dibai’at, mereka bersegera mengurus dan mengubur jenazah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Oleh karena itu, jika seorang Khalifah (Pemimpin) meninggal dunia dan belum ditunjuk orang yang menggantikannya, maka tidak mengapa untuk diakhirkan pengurusan jenazahnya hingga ada Khalifah sesudahnya.” (Asy Syarhul Mumti' 5/333).
Yang dilakukan dalam Pengurusan Jenazah adalah :
- Memandikan Jenazah
- Mengkafani Jenazah
- Mensholatkan Jenazah
- Menguburkan Jenazah
demikianlah beberapa
hal yang dianjurkan sebelum Pengurusan Jenazah, Adapun mengenai penjelasan tentang Tatacara Pengurusan Jenazah, Insya Allah akan dijelaskan pada bahasan berikutnya.