6 Ghibah yang diperbolehkan
Di sana Yahya bin Syaraf an-Nawawi menjelaskan bahwa asal hukum ghibah adalah haram, namun ada beberapa keadaan yang dibolehkan karena mengandung maslahat syar’i yang kuat.
Beliau berkata:
اعْلَمْ أَنَّ الْغِيبَةَ تُبَاحُ لِغَرَضٍ صَحِيحٍ شَرْعِيٍّ، لَا يُمْكِنُ الْوُصُولُ إِلَيْهِ إِلَّا بِهَا
“Ketahuilah bahwa ghibah dibolehkan untuk tujuan syar’i yang benar, yang tidak mungkin tercapai kecuali dengannya.”
1. التَّظَلُّمُ — Mengadukan Kezaliman
Yaitu seseorang menyampaikan keburukan orang lain kepada pihak yang mampu menolongnya, karena ia dizalimi.
Contoh klasik
Mengadu kepada hakim: “Si Fulan mengambil hak saya.”
Contoh relevan saat ini
a. Melapor penipuan online
Misalnya: “Akun toko ini menipu saya, barang tidak dikirim.”
Ini bukan ghibah haram jika tujuannya:
- mencari keadilan,
- memperingatkan,
- atau meminta bantuan.
b. Melapor kekerasan rumah tangga
Seorang istri berkata kepada ustadz atau lembaga: “Suami saya sering memukul.” Ini dibolehkan demi mencari solusi.
2. الِاسْتِعَانَةُ عَلَى تَغْيِيرِ الْمُنْكَرِ — Meminta Bantuan Menghilangkan Kemungkaran
Yaitu menyebut keburukan seseorang kepada orang yang mampu menghentikannya.
Contoh relevan saat ini
a. Melapor anak terkena narkoba
Orang tua berkata kepada ustadz atau guru: “Anak saya terjerumus narkoba, tolong bantu nasihati.”
b. Melapor admin grup penyebar pornografi
Kepada pihak berwenang: “Grup ini menyebarkan konten haram.”
Tujuannya bukan membuka aib, tetapi mencegah kerusakan.
3. الِاسْتِفْتَاءُ — Meminta Fatwa
Yaitu menyebut kondisi seseorang kepada ulama agar mendapat hukum syariat.
Dalilnya adalah hadits Hindun binti ‘Utbah ketika mengadu: “Abu Sufyan adalah orang yang pelit…” dan Nabi ﷺ tidak mengingkarinya.
Contoh relevan saat ini
a. Konsultasi rumah tangga
“Suami saya tidak memberi nafkah, bagaimana hukumnya?”
b. Konsultasi bisnis syariah
“Partner saya menipu laporan keuangan, bolehkah saya membatalkan akad?”
Adabnya
Jika memungkinkan:
- gunakan bahasa umum,
- atau samarkan nama.
Karena kebutuhan itu diukur sesuai kadar kebutuhan.
4. تَحْذِيرُ الْمُسْلِمِينَ مِنَ الشَّرِّ — Memperingatkan Kaum Muslimin dari Bahaya
Ini termasuk bentuk nasihat. Imam Nawawi menjelaskan bentuknya banyak.
Contoh-contohnya
a. Kritik perawi hadits
Para ulama berkata:
- “Fulan dhaif.”
- “Fulan pendusta.”
Tujuannya menjaga agama.
b. Menilai saksi atau calon pasangan
Contoh modern
Ketika ditanya: “Bagaimana akhlak calon suami saya?”
Maka boleh menjelaskan:
- temperamental,
- pecandu judi,
- tidak amanah,
- jika memang benar.
c. Review penipu berkedok agama
Misalnya ada:
- investasi bodong,
- ustadz palsu,
- dukun berkedok ruqyah.
Maka boleh diperingatkan.
d. Peringatan terhadap penyimpangan pemikiran
Contoh:
- akun penyebar ateisme,
- penipu agama,
- ajaran sesat,
- scam umrah.
Boleh dijelaskan bahayanya secara ilmiah dan adil.
5. مَنْ جَاهَرَ بِالْفِسْقِ أَوِ الْبِدْعَةِ — Orang yang Terang-terangan Berbuat Dosa atau Bid’ah
Yaitu orang yang sendiri menampakkan kemaksiatannya.
Contoh klasik
- peminum khamr terang-terangan,
- pelaku bid’ah yang menyeru manusia.
Contoh relevan saat ini
a. Konten kreator maksiat
Orang yang secara terbuka:
- mempromosikan zina,
- judi online,
- minuman keras,
- atau LGBT.
Maka boleh disebut penyimpangannya.
b. Influencer penipu
Yang terang-terangan:
- flexing hasil scam,
- promosi pinjol haram,
- judi,
- penipuan trading.
Boleh diperingatkan.
Tetapi ada batasannya
Tidak boleh:
- menghina fisik,
- mengarang cerita,
- menambah-nambah dosa,
- atau menjadikan itu bahan hiburan.
Karena yang dibolehkan hanya sebatas dosa yang dia tampakkan.
6. التَّعْرِيفُ — Menyebut Ciri untuk Identifikasi
Yaitu menyebut ciri seseorang agar dikenal, bukan untuk menghina.
Contoh klasik
- Al-A‘masy = yang rabun
- Al-A‘raj = yang pincang
Karena sudah menjadi identitas.
Contoh relevan saat ini
a. Penanda profesional
“Ustadz yang berkacamata itu.”
b. Dalam dunia kerja
“Pak Ahmad yang bagian IT.”
c. Dalam keadaan darurat
“Orang yang memakai jaket merah itu mengambil motor.”
Kaidah Penting dari Para Ulama
Walaupun dibolehkan, tetap berlaku beberapa syarat:
1. Ikhlas karena maslahat syar’i
Bukan karena:
- dendam,
- iri,
- atau ingin menjatuhkan.
2. Sebatas kebutuhan
Tidak berlebihan.
3. Harus benar
Tidak boleh:
- hoaks,
- asumsi,
- atau fitnah.
4. Jika bisa dengan cara lebih halus, itu lebih baik
Misalnya:
- menyamarkan nama,
- berbicara privat,
- tidak mempermalukan di publik.
Catatan Penting di Era Media Sosial
Banyak orang merasa sedang melakukan:
- “tabayyun”,
- “warning”,
- atau “nasihat”,
padahal sebenarnya:
- ghibah,
- gibah berjamaah,
- atau pembunuhan karakter.
Karena itu para ulama menekankan:
“Sesuatu yang dibolehkan karena kebutuhan, tidak boleh berubah menjadi pelampiasan hawa nafsu.”
Kesimpulan
Enam ghibah yang dibolehkan adalah:
- Mengadukan kezaliman
- Meminta bantuan menghilangkan kemungkaran
- Meminta fatwa
- Memperingatkan umat dari bahaya
- Menyebut pelaku dosa terang-terangan
- Menyebut ciri untuk identifikasi
Namun semuanya:
- harus jujur,
- ada maslahat syar’i,
- dan tidak melampaui batas.
Karena menjaga kehormatan seorang muslim tetap merupakan perkara besar dalam Islam.
