"Hadits Shahih adalah Madzhab-ku" (Imam As-Syafi'i)

"Hadits Shahih adalah Madzhab-ku" (Imam As-Syafi'i)

6 Ghibah yang diperbolehkan



6 Ghibah yang diperbolehkan

Di sana Yahya bin Syaraf an-Nawawi menjelaskan bahwa asal hukum ghibah adalah haram, namun ada beberapa keadaan yang dibolehkan karena mengandung maslahat syar’i yang kuat.

Beliau berkata: 

اعْلَمْ أَنَّ الْغِيبَةَ تُبَاحُ لِغَرَضٍ صَحِيحٍ شَرْعِيٍّ، لَا يُمْكِنُ الْوُصُولُ إِلَيْهِ إِلَّا بِهَا

“Ketahuilah bahwa ghibah dibolehkan untuk tujuan syar’i yang benar, yang tidak mungkin tercapai kecuali dengannya.”

1. التَّظَلُّمُ — Mengadukan Kezaliman

Yaitu seseorang menyampaikan keburukan orang lain kepada pihak yang mampu menolongnya, karena ia dizalimi.

Contoh klasik

  • Mengadu kepada hakim: “Si Fulan mengambil hak saya.”


Contoh relevan saat ini

a. Melapor penipuan online

Misalnya: “Akun toko ini menipu saya, barang tidak dikirim.”

Ini bukan ghibah haram jika tujuannya:

  • mencari keadilan,
  • memperingatkan,
  • atau meminta bantuan.


b. Melapor kekerasan rumah tangga

Seorang istri berkata kepada ustadz atau lembaga: Suami saya sering memukul.” Ini dibolehkan demi mencari solusi.


2. الِاسْتِعَانَةُ عَلَى تَغْيِيرِ الْمُنْكَرِ — Meminta Bantuan Menghilangkan Kemungkaran

Yaitu menyebut keburukan seseorang kepada orang yang mampu menghentikannya.


Contoh relevan saat ini

a. Melapor anak terkena narkoba

Orang tua berkata kepada ustadz atau guru: “Anak saya terjerumus narkoba, tolong bantu nasihati.”


b. Melapor admin grup penyebar pornografi

Kepada pihak berwenang: “Grup ini menyebarkan konten haram.”

Tujuannya bukan membuka aib, tetapi mencegah kerusakan.


3. الِاسْتِفْتَاءُ — Meminta Fatwa

Yaitu menyebut kondisi seseorang kepada ulama agar mendapat hukum syariat.

Dalilnya adalah hadits Hindun binti ‘Utbah ketika mengadu: “Abu Sufyan adalah orang yang pelit…” dan Nabi ﷺ tidak mengingkarinya.


Contoh relevan saat ini

a. Konsultasi rumah tangga

“Suami saya tidak memberi nafkah, bagaimana hukumnya?”


b. Konsultasi bisnis syariah

“Partner saya menipu laporan keuangan, bolehkah saya membatalkan akad?”


Adabnya

Jika memungkinkan:

  • gunakan bahasa umum,
  • atau samarkan nama.

Karena kebutuhan itu diukur sesuai kadar kebutuhan.


4. تَحْذِيرُ الْمُسْلِمِينَ مِنَ الشَّرِّ — Memperingatkan Kaum Muslimin dari Bahaya

Ini termasuk bentuk nasihat. Imam Nawawi menjelaskan bentuknya banyak.


Contoh-contohnya

a. Kritik perawi hadits

Para ulama berkata:

  • “Fulan dhaif.”
  • “Fulan pendusta.”

Tujuannya menjaga agama.


b. Menilai saksi atau calon pasangan

Contoh modern

Ketika ditanya: “Bagaimana akhlak calon suami saya?”

Maka boleh menjelaskan:

  • temperamental,
  • pecandu judi,
  • tidak amanah,

  • jika memang benar.

c. Review penipu berkedok agama

Misalnya ada:

  • investasi bodong,
  • ustadz palsu,
  • dukun berkedok ruqyah.

Maka boleh diperingatkan.


d. Peringatan terhadap penyimpangan pemikiran

Contoh:

  • akun penyebar ateisme,
  • penipu agama,
  • ajaran sesat,
  • scam umrah.

Boleh dijelaskan bahayanya secara ilmiah dan adil.


5. مَنْ جَاهَرَ بِالْفِسْقِ أَوِ الْبِدْعَةِ — Orang yang Terang-terangan Berbuat Dosa atau Bid’ah

Yaitu orang yang sendiri menampakkan kemaksiatannya.


Contoh klasik

  • peminum khamr terang-terangan,
  • pelaku bid’ah yang menyeru manusia.


Contoh relevan saat ini

a. Konten kreator maksiat

Orang yang secara terbuka:

  • mempromosikan zina,
  • judi online,
  • minuman keras,
  • atau LGBT.

Maka boleh disebut penyimpangannya.


b. Influencer penipu

Yang terang-terangan:

  • flexing hasil scam,
  • promosi pinjol haram,
  • judi,
  • penipuan trading.

Boleh diperingatkan.


Tetapi ada batasannya

Tidak boleh:

  • menghina fisik,
  • mengarang cerita,
  • menambah-nambah dosa,
  • atau menjadikan itu bahan hiburan.

Karena yang dibolehkan hanya sebatas dosa yang dia tampakkan.


6. التَّعْرِيفُ — Menyebut Ciri untuk Identifikasi

Yaitu menyebut ciri seseorang agar dikenal, bukan untuk menghina.


Contoh klasik

  • Al-A‘masy = yang rabun
  • Al-A‘raj = yang pincang

Karena sudah menjadi identitas.


Contoh relevan saat ini

a. Penanda profesional

“Ustadz yang berkacamata itu.”


b. Dalam dunia kerja

“Pak Ahmad yang bagian IT.”


c. Dalam keadaan darurat

“Orang yang memakai jaket merah itu mengambil motor.”


Kaidah Penting dari Para Ulama

Walaupun dibolehkan, tetap berlaku beberapa syarat:

1. Ikhlas karena maslahat syar’i

Bukan karena:

  • dendam,
  • iri,
  • atau ingin menjatuhkan.


2. Sebatas kebutuhan

Tidak berlebihan.


3. Harus benar

Tidak boleh:

  • hoaks,
  • asumsi,
  • atau fitnah.


4. Jika bisa dengan cara lebih halus, itu lebih baik

Misalnya:

  • menyamarkan nama,
  • berbicara privat,
  • tidak mempermalukan di publik.


Catatan Penting di Era Media Sosial

Banyak orang merasa sedang melakukan:

  • “tabayyun”,
  • “warning”,
  • atau “nasihat”,

padahal sebenarnya:

  • ghibah,
  • gibah berjamaah,
  • atau pembunuhan karakter.

Karena itu para ulama menekankan:

“Sesuatu yang dibolehkan karena kebutuhan, tidak boleh berubah menjadi pelampiasan hawa nafsu.”


Kesimpulan

Enam ghibah yang dibolehkan adalah:

  1. Mengadukan kezaliman
  2. Meminta bantuan menghilangkan kemungkaran
  3. Meminta fatwa
  4. Memperingatkan umat dari bahaya
  5. Menyebut pelaku dosa terang-terangan
  6. Menyebut ciri untuk identifikasi

Namun semuanya:

  • harus jujur,
  • ada maslahat syar’i,
  • dan tidak melampaui batas.

Karena menjaga kehormatan seorang muslim tetap merupakan perkara besar dalam Islam.

Label