"Hadits Shahih adalah Madzhab-ku" (Imam As-Syafi'i)

"Hadits Shahih adalah Madzhab-ku" (Imam As-Syafi'i)

Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal

 

Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal

Masalah berkurban untuk orang yang sudah meninggal termasuk pembahasan fikih yang sering ditanyakan di tengah masyarakat. Sebagian orang menyembelih hewan kurban atas nama orang tua yang telah wafat, pasangan, guru, atau kerabat. Sebagian lain mempertanyakan: apakah hal itu disyariatkan? Apakah pahalanya sampai? Apakah Nabi ﷺ pernah melakukannya?

Masalah ini memang memiliki rincian dan perbedaan pendapat di kalangan ulama. Karena itu perlu dijelaskan secara ilmiah berdasarkan:

  • Al-Qur’an
  • Hadits-hadits Nabi ﷺ
  • Praktik para sahabat
  • Penjelasan ulama empat mazhab


Pengertian Kurban untuk Orang Meninggal

Yang dimaksud adalah: menyembelih hewan kurban dengan niat menghadiahkan pahala kepada orang yang telah wafat, atau menjadikan orang yang telah meninggal sebagai pihak yang dikurbankan atas namanya.


Hukum Dasar Ibadah Kurban

Kurban termasuk syiar besar dalam Islam.

Allah berfirman:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)

Allah juga berfirman: 

لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَٰكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَىٰ مِنْكُمْ

“Daging dan darahnya tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kalian.” (QS. Al-Hajj: 37)

Apakah Pahala Kurban Bisa Sampai kepada Orang Meninggal?

Mayoritas ulama menyatakan :

  • pahala amal ibadah dapat dihadiahkan kepada mayit,
  • termasuk sedekah dan kurban.

Dalil umumnya adalah hadits-hadits tentang sampainya pahala sedekah kepada mayit.


Dalil Tentang Sampainya Pahala kepada Orang Meninggal

1. Hadits Sedekah untuk Orang Tua yang Wafat

Dari Sa’d bin Ubadah رضي الله عنه:

أَنَّ أُمَّهُ تُوُفِّيَتْ وَهُوَ غَائِبٌ عَنْهَا، فَقَالَ:يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ أُمِّي تُوُفِّيَتْ، أَفَيَنْفَعُهَا أَنْ أَتَصَدَّقَ عَنْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ

“Ibuku meninggal ketika aku tidak berada di sisinya. Wahai Rasulullah, apakah bermanfaat baginya jika aku bersedekah untuknya?”
Beliau menjawab: “Ya.” 
(HR. Bukhari)

Para ulama mengqiyaskan kurban dengan sedekah karena kurban juga termasuk bentuk pendekatan diri dan sedekah.


Dalil Khusus Tentang Kurban untuk Umat Nabi ﷺ

Hadits Nabi ﷺ Berkurban untuk Umatnya

Dari Jabir رضي الله عنه:

أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ ذَبَحَ يَوْمَ الذَّبْحِ كَبْشَيْنِ، فَقَالَ: اللَّهُمَّ هَذَا عَنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ، وَهَذَا عَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي

“Nabi ﷺ menyembelih dua kambing pada hari kurban, lalu beliau berkata:
‘Ya Allah, ini untuk Muhammad dan keluarga Muhammad, dan ini untuk umatku yang tidak berkurban.’” 
(HR. Ahmad, Abu Dawud, dinilai hasan oleh sebagian ulama)

Hadits ini dijadikan dalil bahwa seseorang boleh menghadiahkan pahala kurban kepada orang lain.

Pendapat Para Ulama Tentang Kurban untuk Orang Meninggal

1. Mazhab Hanafi

Mazhab Hanafi membolehkan kurban untuk orang meninggal. Bahkan mereka menyatakan:

  • pahala kurban sampai kepada mayit,
  • sebagaimana pahala sedekah dan doa.

2. Mazhab Hanbali

Mazhab Hanbali juga membolehkan. Mereka memandang:

  • semua amal kebaikan dapat dihadiahkan kepada mayit,
  • termasuk kurban.

3. Mazhab Maliki

Mazhab Maliki memiliki rincian. Sebagian ulama Malikiyyah memakruhkan jika:

  • kurban khusus untuk mayit,
  • sementara pelakunya sendiri tidak berkurban.

Namun jika diniatkan bersama keluarga, termasuk mayit, maka dibolehkan.

4. Mazhab Syafi’i

Mazhab Syafi’i memiliki pembahasan paling rinci.

Pendapat Pertama

Tidak disyariatkan kurban khusus untuk mayit kecuali ada wasiat.

Karena tidak ada riwayat Nabi ﷺ secara khusus berkurban atas nama kerabat beliau yang wafat. Misalnya:

  • Khadijah رضي الله عنها
  • paman beliau
  • anak-anak beliau yang wafat

Pendapat Kedua

Sebagian ulama Syafi’iyyah membolehkan jika:

  • diniatkan pahala untuk mayit,
  • bukan menjadikan mayit sebagai pelaku ibadah.

Ini pendapat yang banyak dipilih ulama mutaakhirin.


Penjelasan Penting: Tiga Bentuk Kurban untuk Mayit

1. Kurban atas Nama Diri dan Keluarga Termasuk yang Sudah Wafat

Contoh niat: “Ini kurban untuk saya dan keluarga saya.” Dan keluarga termasuk:

  • orang tua yang wafat
  • istri
  • anak
  • kerabat

Ini dibolehkan oleh mayoritas ulama. Bahkan inilah yang paling mendekati praktik Nabi ﷺ.


2. Kurban Khusus untuk Orang Meninggal Karena Wasiat

Misalnya sebelum wafat seseorang berkata:

“Tolong kurbankan untuk saya setiap tahun.”

Maka:

  • wasiat ini boleh dilaksanakan,
  • bahkan wajib jika diambil dari harta wasiatnya.

Mayoritas ulama membolehkannya.


3. Kurban Khusus untuk Mayit Tanpa Wasiat

Ini yang diperselisihkan.

Mayoritas ulama: membolehkan.

Sebagian Syafi’iyyah:

  • memakruhkan,
  • atau tidak menganjurkan.

Karena tidak ada contoh eksplisit dari Nabi ﷺ.


Pendapat Ulama Kontemporer

Abdul Aziz bin Baz

Beliau membolehkan kurban untuk mayit dan menyatakan pahalanya sampai.


Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Beliau menjelaskan: Kurban untuk mayit ada tiga keadaan:

  1. Mengikutsertakan mayit bersama keluarga → boleh.
  2. Melaksanakan wasiat → boleh.
  3. Kurban khusus tanpa wasiat → boleh tetapi bukan sunnah utama.


Apakah Nabi ﷺ Pernah Berkurban untuk Orang Mati?

Tidak ada riwayat sahih yang tegas bahwa Nabi ﷺ secara khusus menyembelih kurban atas nama:

  • Khadijah رضي الله عنها
  • Hamzah رضي الله عنه
  • atau kerabat beliau yang telah wafat.

Karena itu sebagian ulama berhati-hati dalam masalah ini. Namun terdapat riwayat beliau berkurban untuk umatnya secara umum.


Mana yang Lebih Utama?

Sebagian ulama menjelaskan, Yang lebih utama adalah:

  • seseorang berkurban atas nama dirinya dan keluarganya,
  • lalu menghadiahkan pahala kepada mayit.

Daripada:

  • menjadikan seluruh kurban hanya khusus untuk mayit.

Karena demikian lebih sesuai dengan sunnah Nabi ﷺ.


Hikmah Kurban untuk Orang yang Meninggal

1. Bentuk Birrul Walidain

Kurban bisa menjadi bentuk:

  • bakti kepada orang tua,
  • doa,
  • sedekah yang pahalanya dihadiahkan.


2. Menyambung Amal Kebaikan

Anak saleh termasuk sebab terus mengalirnya pahala bagi orang tua. Rasulullah ﷺ bersabda: أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Atau anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim)


3. Mempererat Hubungan Keluarga dan Spirit Ibadah

Tradisi menghadiahkan pahala kurban sering menjadi sarana:

  • mengenang orang tua,
  • mendoakan keluarga,
  • menghidupkan syiar Islam.


Kesalahan yang Harus Dihindari

1. Meyakini Kurban untuk Mayit Lebih Utama daripada untuk Diri Sendiri

Padahal sunnah asalnya adalah: berkurban untuk diri dan keluarga yang hidup.


2. Menjadikan Ritual Khusus Tanpa Dalil

Misalnya:

  • keyakinan arwah hadir saat penyembelihan,
  • ritual tertentu di kuburan,
  • sesajen,
  • permintaan kepada mayit.

Ini termasuk penyimpangan.


3. Menganggap Tidak Sah Sama Sekali

Karena mayoritas ulama membolehkannya.



Label