1️⃣ Hadits Utama: Doa Qunut yang Diajarkan Nabi ﷺ
Dalil paling masyhur berasal dari sahabat Al-Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhuma:
عَنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ قَالَ: عَلَّمَنِي رَسُولُ اللَّهِ ﷺ كَلِمَاتٍ أَقُولُهُنَّ فِي قُنُوتِ الْوِتْرِ:اللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيمَنْ هَدَيْتَ، وَعَافِنِي فِيمَنْ عَافَيْتَ، وَتَوَلَّنِي فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ، وَبَارِكْ لِي فِيمَا أَعْطَيْتَ، وَقِنِي شَرَّ مَا قَضَيْتَ، فَإِنَّكَ تَقْضِي وَلَا يُقْضَى عَلَيْكَ، إِنَّهُ لَا يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ، تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ.
“Dari Al-Hasan bin Ali, ia berkata: Rasulullah ﷺ mengajarkan kepadaku beberapa kalimat yang aku baca dalam qunut witir:
Ya Allah, berilah aku petunjuk bersama orang-orang yang telah Engkau beri petunjuk.
Berilah aku keselamatan (kesehatan dan perlindungan) bersama orang-orang yang telah Engkau beri keselamatan.
Jadilah Engkau sebagai pelindungku bersama orang-orang yang telah Engkau lindungi.
Berkahilah untukku apa yang telah Engkau berikan kepadaku.
Dan lindungilah aku dari keburukan apa yang telah Engkau tetapkan.
Karena sesungguhnya Engkau menetapkan (segala sesuatu) dan tidak ada yang dapat menetapkan atas-Mu.
Sesungguhnya tidak akan hina orang yang Engkau jadikan wali (pelindung),
dan tidak akan mulia orang yang Engkau musuhi.
Maha Berkah Engkau wahai Tuhan kami, dan Maha Tinggi Engkau.”
📖 Diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah.
Hadits ini dinilai hasan shahih oleh At-Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al-Albani.
🔎 Istidlal (argumentasi fiqh):
Hadits ini secara eksplisit menyebut “fi qunut al-witr”, menunjukkan disyariatkannya qunut dalam shalat witir.
2️⃣ Riwayat Praktik Para Sahabat
Diriwayatkan bahwa:
أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ كَانَ يَقْنُتُ فِي الْوِتْرِ
Bahwa Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu melakukan qunut dalam witir.
Riwayat ini disebutkan dalam Mushannaf Abdur Razzaq dan Ibnu Abi Syaibah dengan sanad shahih.
🔎 Ini menunjukkan praktik khulafaur rasyidin, yang menurut kaidah:
عليكم بسنتي وسنة الخلفاء الراشدين المهديين من بعدي
3️⃣ Hadits tentang Qunut Sebelum atau Sesudah Ruku’
Terdapat perbedaan riwayat mengenai posisi qunut:
➤ Sebelum Ruku’
Sebagian sahabat melakukannya sebelum ruku’, sebagaimana diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud.
➤ Sesudah Ruku’
Sebagaimana praktik banyak sahabat, termasuk riwayat dari Ubay bin Ka'b.
Mayoritas ulama menyatakan boleh keduanya, meskipun mazhab Syafi’i lebih memilih setelah ruku’.
4️⃣ Pandangan Empat Mazhab
🔹 Mazhab Hanafi
Qunut witir wajib, dan dilakukan sebelum ruku’.
🔹 Mazhab Syafi’i
Qunut witir sunnah, terutama di pertengahan akhir Ramadhan.
🔹 Mazhab Hanbali
Qunut witir sunnah, boleh sepanjang tahun.
🔹 Mazhab Maliki
Tidak membiasakan qunut witir kecuali ada nazilah.
5️⃣ Kesimpulan Hukum
Berdasarkan hadits hasan shahih dari Al-Hasan bin Ali:
✔ Qunut dalam witir disyariatkan
✔ Hukumnya minimal sunnah (menurut jumhur)
✔ Boleh dilakukan sebelum atau sesudah ruku’
✔ Lafadz yang paling utama adalah doa yang diajarkan Nabi ﷺ di atas
Hukum Mengangkat Tangan Saat Doa Qunut
Masalah ini termasuk khilaf fiqhiy yang mu‘tabar di kalangan ulama. Intinya: mayoritas membolehkan dan menganjurkan, tetapi dalilnya bukan hadits marfu‘ yang sangat tegas, melainkan gabungan atsar sahabat dan qiyas pada doa secara umum.
1️⃣ Dalil Atsar Sahabat
Diriwayatkan bahwa Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu mengangkat tangan ketika qunut.
Riwayat ini disebutkan dalam Mushannaf karya Abdur Razzaq dan juga oleh Al-Baihaqi dengan sanad yang dinilai hasan oleh sejumlah muhaddits.
Ini menunjukkan praktik sahabat dalam shalat jahriyah saat qunut.
2️⃣ Dalil Umum Tentang Mengangkat Tangan Saat Doa
Nabi ﷺ bersabda:
إنَّ اللهَ حَيِيٌّ كَرِيمٌ، يَسْتَحِي إِذَا رَفَعَ الرَّجُلُ إِلَيْهِ يَدَيْهِ أَنْ يَرُدَّهُمَا صِفْرًا“Sesungguhnya Allah Maha Pemalu lagi Maha Mulia. Dia malu apabila seorang hamba mengangkat kedua tangannya kepada-Nya lalu Dia mengembalikannya dalam keadaan kosong.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi)
Karena qunut adalah doa, maka ia masuk dalam keumuman anjuran mengangkat tangan ketika berdoa.
3️⃣ Pendapat Empat Mazhab
🔹 Mazhab Hanafi
Mengangkat tangan ketika qunut witir disunnahkan, sebelum ruku’.
🔹 Mazhab Syafi’i
Mengangkat tangan ketika qunut (baik subuh maupun witir) disunnahkan, setelah ruku’.
Ditegaskan oleh Muhammad bin Idris al-Shafi'i dalam karya-karya fiqhnya.
🔹 Mazhab Hanbali
Membolehkan dan menganjurkan mengangkat tangan dalam qunut witir.
Pendapat ini dinisbatkan kepada Ahmad bin Hanbal.
🔹 Mazhab Maliki
Umumnya tidak mengangkat tangan dalam qunut (terutama qunut Subuh menurut praktik mereka), karena tidak ada riwayat marfu’ yang kuat menurut mereka.
Namun ini bukan pengingkaran keras, melainkan perbedaan ijtihad.
4️⃣ Bagaimana Cara Mengangkat Tangan?
Mayoritas ulama:
Seperti doa biasa (kedua tangan sejajar dada)
Tidak sampai diangkat tinggi seperti takbir
Tidak mengusap wajah setelahnya (karena tidak ada dalil kuat dalam konteks shalat)
5️⃣ Kesimpulan
✔ Mengangkat tangan saat qunut adalah pendapat jumhur ulama.
✔ Berdasarkan atsar sahabat dan dalil umum tentang doa.
✔ Mazhab Maliki cenderung tidak melakukannya.
✔ Termasuk masalah khilaf mu‘tabar — tidak layak diperselisihkan secara keras.