Hukum Menggabungkan Niat Kurban dan Aqiqah
Kajian Lengkap Dalil dan Pendapat Para Ulama
Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul menjelang Idul Adha adalah:
“Bolehkah satu kambing diniatkan sekaligus untuk kurban dan aqiqah?”
Misalnya:
seorang anak belum diaqiqahi,
lalu saat Idul Adha orang tuanya ingin menyembelih satu kambing dengan dua niat:
kurban,
sekaligus aqiqah.
Masalah ini termasuk persoalan khilafiyah yang diperselisihkan ulama. Sebagian membolehkan, sebagian tidak membolehkan.
Karena itu perlu dipahami:
hakikat kurban,
hakikat aqiqah,
serta alasan perbedaan pendapat para ulama.
Pengertian Kurban dan Aqiqah
1. Kurban
Kurban adalah:
penyembelihan hewan tertentu,
pada hari Nahr dan hari Tasyrik,
dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah.
Dalilnya:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka shalatlah untuk Rabbmu dan berkurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)
2. Aqiqah
Aqiqah adalah:
sembelihan karena kelahiran anak,
sebagai bentuk syukur kepada Allah.
Rasulullah ﷺ bersabda:
كُلُّ غُلَامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ
“Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya.”
(HR. Abu Dawud, Tirmidzi)
Letak Permasalahannya
Pertanyaannya:
Apakah satu sembelihan bisa mewakili:
dua ibadah sekaligus?
Sebagaimana:
mandi Jumat sekaligus mandi junub,
tahiyyatul masjid sekaligus shalat sunnah qabliyah.
Ataukah:
kurban dan aqiqah adalah dua ibadah independen yang harus dipisah?
Di sinilah para ulama berbeda pendapat.
Pendapat Ulama Tentang Menggabungkan Kurban dan Aqiqah
Pendapat Pertama:
Tidak Boleh Digabung
Ini pendapat:
sebagian ulama mazhab Syafi’i,
Malikiyyah,
dan riwayat dalam Hanabilah.
Mereka mengatakan:
Kurban adalah ibadah tersendiri,
aqiqah juga ibadah tersendiri,
maka masing-masing membutuhkan sembelihan sendiri.
Alasan Mereka
1. Sebab Ibadah Berbeda
Kurban sebabnya: Idul Adha.
Aqiqah sebabnya: kelahiran anak.
Karena sebabnya berbeda, maka tidak bisa digabung.
2. Tujuan Ibadah Berbeda
Kurban → syiar pengorbanan dan pendekatan diri kepada Allah.
Aqiqah → syukur atas kelahiran anak dan pelepasan “gadai”.
3. Diqiyaskan Seperti Dam dan Fidyah
Sebagaimana:
dam haji,
fidyah,
kaffarah,
yang tidak bisa saling mewakili.
Pendapat Kedua:
Boleh Digabung
Ini pendapat:
sebagian ulama Hanabilah,
sebagian Hanafiyyah,
dan dipilih sebagian ulama kontemporer.
Mereka mengatakan:
Jika seseorang menyembelih satu kambing dengan niat kurban dan aqiqah, maka keduanya sah.
Ahmad bin Hanbal
Abu Hanifah
Dalil dan Argumentasi yang Membolehkan
1. Kaidah Tasyarruk fil Ibadah
(Menggabungkan dua ibadah)
Mereka mengqiyaskan dengan:
mandi Jumat + mandi junub,
tahiyyatul masjid + qabliyah,
puasa Senin + puasa qadha.
Selama tujuan ibadah bisa tercapai bersamaan, maka boleh digabung.
2. Inti Keduanya Adalah Ibadah Sembelihan
Karena:
keduanya sama-sama penyembelihan,
sama-sama taqarrub kepada Allah.
Maka dianggap cukup dengan satu hewan.
Pendapat Ulama Kontemporer
Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Beliau cenderung membolehkan penggabungan niat jika:
seseorang belum aqiqah,
lalu menyembelih saat Idul Adha.
Namun beliau menjelaskan:
yang lebih utama tetap dipisah jika mampu.
Abdul Aziz bin Baz
Beliau juga memiliki kecenderungan membolehkan dalam kondisi tertentu.
Pendapat yang Banyak Dipilih Ulama Syafi’iyyah
Mayoritas Syafi’iyyah lebih cenderung:
tidak menggabungkan,
karena masing-masing ibadah berdiri sendiri.
Imam An-Nawawi
Dalam praktik masyarakat Indonesia yang dominan Syafi’i, pendapat ini cukup kuat.
Mana yang Lebih Hati-Hati?
Yang paling aman dari khilaf ulama adalah:
Memisahkan:
satu hewan untuk kurban,
satu hewan untuk aqiqah.
Karena:
pasti keluar dari perbedaan pendapat,
dan lebih sempurna dalam ibadah.
Bagaimana Jika Tidak Mampu?
Di sinilah sebagian ulama memberi keringanan.
Jika seseorang:
ekonominya terbatas,
ingin tetap mendapat dua kebaikan,
sulit membeli dua kambing,
maka sebagian ulama membolehkan penggabungan.
Terutama:
untuk anak yang belum diaqiqahi sampai dewasa.
Kasus yang Sering Terjadi
1. Orang Tua Belum Mengaqiqahi Anak
Lalu saat Idul Adha:
anak sudah besar,
ekonomi terbatas.
Maka:
sebagian ulama membolehkan digabung.
2. Orang Dewasa Ingin Mengaqiqahi Diri Sendiri Sekaligus Kurban
Ini juga diperselisihkan.
Karena:
aqiqah diri sendiri sendiri pun masih khilaf.
Namun sebagian ulama tetap membolehkan.
Catatan Penting Tentang Aqiqah Diri Sendiri
Ulama berbeda pendapat:
Pendapat pertama:
boleh aqiqah diri sendiri jika belum diaqiqahi.
Pendapat kedua:
tidak perlu, karena tanggung jawab ada pada orang tua.
Karena itu masalah penggabungan menjadi semakin luas pembahasannya.
Hikmah Perbedaan Pendapat Ini
Perbedaan ini menunjukkan:
keluasan fikih Islam,
adanya ruang ijtihad,
dan perhatian syariat terhadap kondisi umat.
Orang yang:
mengikuti pendapat membolehkan,
dengan dasar ilmu,
tidak boleh dicela.
Sebaliknya:
yang memilih memisah demi kehati-hatian,
juga sangat baik.
Kesimpulan
Pendapat Ulama Tentang Menggabungkan Kurban dan Aqiqah:
1. Mayoritas Syafi’iyyah dan sebagian ulama:
tidak membolehkan,
karena dua ibadah berbeda sebab dan tujuan.
2. Sebagian Hanafiyyah dan Hanabilah:
membolehkan,
karena sama-sama ibadah sembelihan.
Yang Lebih Utama
Jika mampu:
pisahkan kurban dan aqiqah.
Jika tidak mampu:
sebagian ulama membolehkan penggabungan niat.
Sikap Terbaik
jangan mudah menyalahkan,
pahami bahwa ini masalah ijtihadiyyah,
hormati perbedaan ulama.
Karena tujuan utama ibadah adalah:
ketakwaan,
keikhlasan,
dan mengikuti syariat semampunya.
Semoga Allah menerima amal kurban dan aqiqah kaum muslimin. Aamiin.