"Hadits Shahih adalah Madzhab-ku" (Imam As-Syafi'i)

"Hadits Shahih adalah Madzhab-ku" (Imam As-Syafi'i)

Mendalami Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup



Mendalami Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup


Matan keyakinan dan Cita-cita Muhammadiyah atau MKCH adalah prinsip-prinsip dasar pandangan Muhammadiyah yang ideologis, paham akan agama, dan bagaimana fungsi dan misi Muhammdiyah dalam Negara Kesatuan Republik indonesia.

Muhammadiyah menggunakan istilah Matan dan bukan menggunakan istilah ideologi, karena Matan sendiri mengandung makna yaitu isi atau substansi. Muhammadiyah menggunakan istilah matan ini sebagai bentuk representatif Muhammadiyah yang merupakan organisasi Islam.

A. Cita-cita Muhammadiyah

Rumus untuk "Iman dan Tujuan Hidup Muhammadiyah" terdiri dari lima nomor. Matan "Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah", ini berdasarkan Keputusan Tanwir tahun 1969 di Ponorogo yang kemudian dari lima nomor ini dapat dibagi lagi menjadi tiga kelompok, yaitu:

Pertama berisi isu ideologis, Yaitu dari nomor 1 dan 2 yang berbunyi:

1. Muhammadiyah adalah gerakan Islam, Dakwah Amar Ma'ruf Nahi Munkar dan Tajdid, berdasarkan Alquran dan as-Sunnah. Maksud dan tujuannya adalah untuk menjamin dan menegakkan Agama Islam sehingga dapat terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya dan untuk melaksanakan fungsi dan missi manusia sebagai hamba dan khalifah Allah di muka bumi.

2. Muhammadiyah meyakini bahwa Islam adalah agama Allah yang diturunkan kepada Rasul-Nya, yaitu Nabi Adam, Nuh, Ibrahim, Musa, Isa dan lain-lain. seterusnya sampai dengan ditutupnya Nabi Muhammad SAW sebagai petunjuk dan rahmat Allah kepada umat manusia setiap saat, dan menjamin kesejahteraan hidup material dan spiritual, dunia ini dan akhirat.

Kedua Kelompok kedua berisi permasalahan mengenai pemahaman agama menurut Muhammadiyah yaitu nomor 3 dan 4 yang berbunyi:

3. Muhammadiyah dalam mengamalkan Islam berdasarkan Al-Qur'an dan as-Sunnah. Selain Al-Qur'an dan As-Sunnah Nabi, seperti Ijma dan Qiyas bukanlah sumber, tetapi hanya ijtihad. Begitulah sikap Majlis Tarjih. Menurut Muhammadiyah, Ijtihad mutlak diperlukan.

4. Muhammadiyah berupaya melaksanakan ajaran Islam yang meliputi bidang aqidah, akhlak dan ibadah serta muamalah muamalah. Menurut Muhammadiyah, akidah Islam berakar pada Al-Qur'an dan Sunnah Nabi. Akal diperlukan untuk menegaskan kebenaran teks (al-Quran dan Sunnah), bukan untuk menafsirkan ajaran aqidah yang berada di luar jangkauan akal.

Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya aqidah Islam yang murni, bersih dari gejala-gejala kemusyrikan, bid'ah dan khurafat, tanpa mengabaikan prinsip toleransi menurut ajaran Islam.

Muhammadiyah bekerja untuk tegakkan nilai-nilai akhlak mulia dengan berpedoman kepada ajaran-ajaran Al-Qur'an dan AsSunnah, tidak bersendi pada nilai - nilai ciptaan manusia.

Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya ibadah yang dituntunkan oleh Rasulullah saw tanpa tambahan dan perubahan dari manusia.

Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya muamalat duniawiyat (pengolahan dunia dan pembinaan masyarakat) dengan berdasarkan ajaran agama serta menjadikan semua kegiatan dalam bidang ini sebagai ibadah kepada Allah SWT.

Ketiga berisi permasalahan mengenai fungsi dan misi Muhammadiyah dalam masyarakat Negara Kesatuan Republik Indonesia, Yaitu nomor 5 yang berbunyi:

5. Muhammadiyah mengusulkan bangsa Indonesia yang telah menerima anugerah Tuhan berupa tanah air yang memiliki sumber kekayaan, kemerdekaan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, untuk bersinergi mewujudkan bangsa yang adil dan makmur serta diridhoi oleh Allah SWT. Muhammadiyah mengajak segenap lapisan bangsa Indonesia yang telah mendapat karunia Allah berupa tanah air yang mempunyai sumber -- sumber kekayaan, kemerdekaan bangsa dan negara Republik Indonesia yang bersifat Pancasila, untuk berusaha bersama-sama menjadikan suatu negara yang adil, makmur dan diridlai Allah SWT. Baldatun thayyibatun wa rabun ghafur.

B. Islam dan Keyakinan Muhammadiyah

Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah yang lebih dikenal dengan istilah MKCH, merupakan hasil dari putusan Sidang Tanwir Muhammadiyah tahun 1969 di Ponorogo Jawa Timur, sebagai bentuk pelaksanaan keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-37 Tahun 1968 di Yogyakarta. Hasil Sidang Tanwir Ponorogo terdiri 9 ayat, kemudian disempurnakan pada tahun 1970 dalam Sidang Tanwir Muhammadiyah di Yogyakarta menjadi 5 ayat yang menjadi tema Tajdid (Pembaharuan) dalam 5 bidang:

1. Ideologi
2. Khittah Perjuangan
3. Gerak dan Amal Usaha
4. Organisasi
5. Sasaran

Beberapa nama tokoh Muhammadiyah tercatat sebagai penggagas dalam perumusan MKCH, yaitu:
1. Buya KH. Malik Ahmad
2. Buya AR. Sutan Mansur
3. Prof.Dr.H.M.Rasyidi
4. KH. M. Djindar Tamimy
5. KH. Djarnawi Hadikusuma
6. KH. AR Fachruddin
7. Drs. Mohammad Djazman al-Kindi

Matan Keyakinan dan Cita-cita Muhammadiyah disusun tentunya juga sesuai dengan pribadi bangsa Indonesia yang merupakan negara majemuk, multikultural, dan memiliki cita-cita sesuai dengan ideologi negara Indoenesia.

Label