"Hadits Shahih adalah Madzhab-ku" (Imam As-Syafi'i)

"Hadits Shahih adalah Madzhab-ku" (Imam As-Syafi'i)

Cara Berpuasa di Hari Asyuro



CARA BERPUASA DI HARI ASYURA

1. Berpuasa selama 3 hari tanggal 9, 10, dan 11 Muharram

Berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dengan lafadz sebagaimana telah disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam al-Huda dan al-Majd Ibnu Taimiyyah dalam al-Muntaqa 2/2:

خَالِفُوا الْيَهُودَ وَصُومُوا يَوْمًا قَبْلَهُ وَ يَوْمًا بَعْدَهُ

“Selisihilah orang Yahudi dan berpuasalah sehari sebelum dan setelahnya.”

Dan pada riwayat ath-Thahawi menurut penuturan pengarang Al-Urf asy-Syadzi:

صُومُوهُ وَصُومُوا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ يَوْمًا وَ لاَ تُشَبِّهُوَا بِالْيَهُوْدِ

“Puasalah pada hari Asyura dan berpuasalah sehari sebelum dan setelahnya dan janganlah kalian menyerupai orang Yahudi.”

Ibnu Hajar di dalam Fathul Baari 4/246 juga mengisyaratkan keutamaan cara ini. 
Asy-Syaukani (Nailul Authar 4/245), 
Namun mayoritas ulama yang memilih cara seperti ini adalah dimaksudkan untuk lebih hati-hati. Ibnul Qudamah di dalam Al-Mughni 3/174 menukil pendapat Imam Ahmad yang memilih cara seperti ini (selama tiga hari) pada saat timbul kerancuan dalam menentukan awal bulan.

2. Berpuasa pada tanggal 9 dan 10 Muharram

Mayoritas hadits menunjukkan cara ini:

لَئِنْ بَقِيتُ إِلَى قَابِلٍ لأَصُومَنَّ التَّاسِعَ

“Jika aku masih hidup pada tahun depan, sungguh aku akan melaksanakan puasa pada hari kesembilan.” (HR. Muslim 2/798, Ibnu Majah 736, Ahmad 1/224, 236)

As-Syafi’i dan para sahabatnya, Ahmad, Ishak dan yang lainnya berkata: “Disukai memuasai hari kesembilan dan kesepuluh sekaligus, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memuasai hari kesepuluh dan bertekat untuk berpuasa hari kesembilan.

3. Berpuasa Dua Hari yaitu tanggal sembilan dan sepuluh atau sepuluh dan sebelas Muharram


صُومُوا يَوْمَ عَاشُوْرَاءَ وَخَالِفُوا الْيَهُودَ صُومُوا قَبْلَهُ يَوْمًا أَوْ بَعْدَهُ يَوْمًا

“Berpuasalah pada hari Asyura dan selisihilah orang Yahudi, puasalah sehari sebelumnya atau sehari setelahnya”[9]

Hadits marfu’ ini tidak shahih karena ada 3 illat (cacat): Ibnu Abi Laila, lemah karena hafalannya buruk.

4. Berpuasa pada sepuluh Muharram saja

Al-Hafidz berkata (Fathul Baari 4/246) :”Puasa Asyura mempunyai tiga tingkatan, yang terendah berpuasa sehari saja, tingkatan diatasnya ditambah puasa pada tanggal sembilan, dan tingkatan diatasnya ditambah puasa pada tanggal sembilan dan sebelas. Wallahu a’lam.”

Hikmah Disukainya Puasa Asyura

An-Nawawi –rahimahullah– berkata, “Ulama dari kalangan sahabat kami (ulama Syafi’iah) dan selain mereka menyebutkan hikmah disukainya melaksanakan puasa at–Tasu’a sebagai berikut:
  • Pertama: Maksudnya adalah menyelisihi kaum yahudi yang hanya memuasai hari kesepuluh.
  • Kedua : Untuk menyambung puasa Asyura dengan puasa lain. Sebagaimana dilarangnya memuasai hari jum’at saja. Yang demikian disebutkan oleh al-Khattabi dan yang lainnya.
  • Ketiga : Kehati-hatian dalam ketepatan memuasai hari Asyuro, khawatir hitungan bulan (jumlah harinya) kurang sehingga terjadi ketidaktepatan. Boleh jadi menurut hitungan adalah hari kesembilan tetapi yang sebenarnya hari kesepuluh. –selesai perkataannya-
Yang paling tepat dari pendapat-pendapat itu adalah untuk menyelisihi Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani). Ibnu Taimiyah –rahimahullah– berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang tasyabuh (menyerupai) Ahli Kitab dalam banyak hadits-haditsnya, seperti sabda beliau tentang Asyuro: “Jika aku hidup sampai tahun depan, sungguh aku akan (juga) memuasai hari kesembilan.”[7

Ibnu Hajar –rahimahullah– berkata dalam footnote mengenai hadits [Jika aku hidup sampai tahun depan, sungguh aku (juga) akan memusai hari kesembilan]: “Bahwa tekad Nabi untuk berpuasa tanggal sembilan maknanya bukan mencukupkan pada hari itu saja, akan tetapi menggabungkannya dengan hari kesepuluh; bisa untuk kehati-hatian, bisa juga untuk menyelisihi kaum Yahudi dan Nasrani, dan alasan ini yang lebih kuat. Pendapat inilah yang diisyaratkan sebagian perawi Muslim. (Fathul Baari 4/245)

Hukum Memuasai Hari Asyura Saja

  • Syaikh Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Puasa hari Asyuro menghapus dosa setahun. Memuasai hari ini saja tidak dimakruhkan (dibenci). (al-Fatawa al-Kubro jilid.5)
  • Di dalam kitab Tuhfatul Muhtaj oleh Ibnu Hajar al-Haitami disebutkan: “Tidak mengapa hanya memuasai hari itu saja (tanggal 10).” (Bab Soum Tatawu’ jilid 3)
  • Asyura Tetap Dipuasai Meskipun Bertepatan Dengan Hari Sabtu Atau Jum’at

BID’AH-BID’AH DI HARI ASYURA

  1. Shalat dan dzikir-dzikir khusus, sholat ini disebut dengan sholat Asyura
  2. Mandi, bercelak, memakai minyak rambut, mewarnai kuku, dan menyemir rambut.
  3. Membuat makanan khusus yang tidak seperti biasanya.
  4. Membakar kemenyan.
  5. Bersusah-susah dalam kehausan dan menampakkan kesusahannya itu.
  6. Doa awal dan akhir tahun yang dibaca pada malam akhir tahun dan awal tahun (Sebagaimana termaktub dalam Majmu’ Syarif)
  7. Menentukan berinfaq dan memberi makan orang-orang miskin
  8. Memberi uang belanja lebih kepada keluarga.
  9. As-Subki berkata (ad-Din al-Khalish 8/417):”Adapun pernyataan sebagian orang yang menganjurkan setelah mandi hari ini (10 Muharram) untuk ziarah kepada orang alim, menengok orang sakit, mengusap kepala anak yatim, memotong kuku, membaca al-Fatihah seribu kali dan bersilaturahmi maka tidak ada dalil yg menunjukkan keutamaan amal-amal itu jika dikerjakan pada hari Asyura. Yang benar amalan-amalan ini diperintahkan oleh syariat di setiap saat, adapun mengkhususkan di hari ini (10 Muharram) maka hukumnya adalah bid’ah.”
  10. Ibnu Rajab berkata (Latha’iful Ma’arif hal. 53) : “Hadits anjuran memberikan uang belanja lebih dari hari-hari biasa, diriwayatkan dari banyak jalan namun tidak ada satupun yang shahih. Di antara ulama yang mengatakan demikian adalah Muhammad bin Abdullah bin Al-Hakam Al-Uqaili berkata :”(Hadits itu tidak dikenal)”. Adapun mengadakan ma’tam (kumpulan orang dalam kesusahan, semacam haul) sebagaimana dilakukan oleh Rafidhah dalam rangka mengenang kematian Husain bin Ali Radhiyallahu ‘anhu maka itu adalah perbuatan orang-orang yang tersesat di dunia sedangkan ia menyangka telah berbuat kebaikan. Allah dan RasulNya tidak pernah memerintahkan mengadakan ma’tam pada hari lahir atau wafat para nabi maka bagaimanakah dengan manusia/orang selain mereka”
مَنْ وَ سَّعَ عَلَى عِيَالِهِ يَوْمَ عَاشُوْرَاءَ وَسَّعَ اللهُ عَلَيْهِ سَائِرَ سَنَتِهِ
“Barangsiapa memberi kelonggaran pada keluarganya pada hari Asyura, niscaya Allah akan memberikan kelonggaran kepadanya sepanjang tahun”.

Imam Ahmad berkata : “Hadits ini tidak sah/bathil”. Adapun hadits-hadits bercelak, memakai minyak rambut dan memakai wangi-wangian, itu dibuat-buat oleh tukang dusta. Kemudian golongan lain membalas dengan menjadikan hari Asyura sebagai hari kesedihan dan kesusahan. Dua goloangan ini adalah ahli bid’ah yang menyimpang dari As-Sunnah. Sedangkan Ahlus Sunnah melaksanakan puasa pada hari itu yang diperintahkan oleh Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menjauhi bid’ah-bid’ah yang diperintahkan oleh syaithan”.

Ibnu Rajab berkata (Latha’ful Ma’arif) : “Setiap riwayat yang menerangkan keutamaan bercelak, pacar, kutek dan mandi pada hari Asyura adalah maudlu (palsu) tidak sah. Contohnya hadits yang dikatakan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu secara marfu.

مَنِ ا غْتَسَلَ وَ تَطَهَّرَ فِي يَوْمِ عَاشُوْرَاءَ لَمْ يَمْرَضْ فِي سَنَتِهِ إِلاَّ مَرَضَ الْمَوْتِ

“Barangsiapa mandi dan bersuci pada hari Asyura maka tidak akan sakit di tahun itu kecuali sakit yang menyebabkan kematian”.

Hadits ini adalah buatan para pembunuh Husain.
Adapun hadits,

ِمَنِ اكْتَحَلَ بِالإِثْمِدِ يَوْمَ عَاشُوْرَاءَ لَمْ تَرْمِدْ عَيْنُهُ أَبَدًا

“Barangsiapa bercelak dengan batu ismid di hari Asyura maka matanya tidak akan pernah sakit selamanya”

Maka ulama seperti Ibnu Rajab, Az-Zakarsyi dan As-Sakhawi menilainya sebagai hadits maudlu (palsu).

Dengan demikian puasa Asyuro ada beberapa tingkatan; yang paling rendah memuasai tanggal sepuluh saja, tingkat di atasnya memuasai hari kesembilan dan kesepuluh. Semakin banyak berpuasa pada bulan ini maka semakin utama dan baik.

Label